Sekretariat DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
Sekretariat DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur

Struktur Organisasi

Susunan organisasi Sekretariat DPRD terdiri atas:
a. Sekretaris DPRD;
b. Bagian terdiri dari:
1. Bagian Umum dan Keuangan, membawahi:
1. Sub Bagian Program dan Keuangan;
2. Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian; dan
3. Sub Bagian Rumah Tangga.
2. Bagian Perundang-Undangan, Persidangan dan
Hubungan Masyarakat;
3. Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan,
membawahi:
1. Sub Bagian Fasilitasi Penganggaran;
2. Sub Bagian Fasilitasi Pengawasan; dan
3. Sub Bagian Kerja Sama dan Aspirasi.