Sekretariat DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
Sekretariat DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur

TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT DPRD

URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 4
(1) Sekretariat DPRD menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan kebutuhan.

(2) Sekretariat DPRD dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;
b. penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;
c. pemberian fasilitas penyelenggaraan rapat DPRD; dan
d. penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan DPRD.

Bagian Kedua
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 5
(1) Sekretariat dipimpin Sekretaris mempunyai tugas pokok mengoordinasikan penyusunan program dan kegiatan Sekretariat DPRD, penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu dan tugas pelayanan administratif serta perlengkapan, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, protokol, hubungan masyarakat dan rumah tangga, Standar Operasional Prosedur (SOP) organisasi, tata laksana dan analisis jabatan serta dokumentasi peraturan perundang-undangan pada DPRD.

(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretaris DPRD menyelenggarakan fungsi:
a. penetapan dan penyelenggaraaan program, kegiatan dan anggaran pada Sekretariat DPRD;
b. pemberian disposisi bahan kerja dan memberikan petunjuk kepada bawahan agar mempedomani prosedur kerja yang ditetapkan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
c. penyelenggaraaan penetapan Keputusan/Surat Perjanjian Sekretaris DPRD;
d. penyelenggaraaan administrasi keuangan, administrasi kepegawaian, administrasi kesekretariatan, kegiatan rumah tangga dan perlengkapan Sekretariat DPRD dan DPRD;
e. penyelenggaraan kegiatan fasilitasi penganggaran, fasilitasi pengawasan, fasilitasi kerja sama dan aspirasi;
f. pelaksanaan pembentukan produk hukum daerah, kegiatan rapat paripurna/rapat-rapat lainnya dan kegiatan hubungan masyarakat, protokol dan publikasi;
g. pelaporan pelaksanaan kegiatan di lingkungan Sekretariat DPRD sebagai bahan masukan bagi pimpinan;
h. perumusan dan / atau penetapan penilaian kerja bawahan pada Sekretariat DPRD berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja sebagai bahan pengajuan penilaian prestasi kerja intern; dan
i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati dan Pimpinan DPRD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretaris DPRD mempunyai uraian tugas adalah sebagai berikut:
a. menetapkan dan menyelenggarakan program, kegiatan dan anggaran pada Sekretariat DPRD;
b. mendisposisikan bahan kerja dan memberikan petunjuk kepada bawahan agar mempedomani prosedur kerja yang ditetapkan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
c. menyelenggarakan penetapan Keputusan/Surat Perjanjian Sekretaris DPRD;
d. menyelenggarakan administrasi keuangan, administrasi kepegawaian, administrasi kesekretariatan, kegiatan Rumah Tangga dan perlengkapan Sekretariat DPRD dan DPRD;
e. menyelenggarakan kegiatan fasilitasi penganggaran, fasilitasi pengawasan, fasilitasi kerjasama dan aspirasi;
f. melaksanakan pembentukan produk hukum daerah, kegiatan rapat paripurna/rapat-rapat lainnya dan kegiatan hubungan masyarakat, protokol dan publikasi;
g. melaporkan pelaksanaan kegiatan di lingkungan Sekretariat DPRD sebagai bahan masukan bagi pimpinan;
h. merumuskan dan / atau menetapkan penilaian kerja bawahan pada Sekretariat DPRD berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja sebagai bahan pengajuan penilaian prestasi kerja intern; dan
i. melaksanakan tugas lain yang diberikan Bupati dan Pimpinan DPRD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.